Monday, March 14, 2011

Uang Syamsul Arifin Mengalir dari Keluarga hingga DPRD


Ternyata uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sumatra Utara Syamsul Ariffin tidak dinikmati olehnya sendiri. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) uang tersebut diduga didistribusikannya mulai dari keluarga hingga kalangan anggota DPRD.

Hal tersebut terungkap dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (14/3).

"Terdakwa seolah-olah uang kas daerah tersebut adalah milik pribadi terdakwa, yang dapat merugikan keuangan negara yaitu Pemerintah Kabupaten Langkat sejumlah Rp 98,71 miliar," kata jaksa Catharina Muliana.

Menurut Chatarina, Syamsul menggunakan dana APBD untuk keperluan pribadi dan keluarganya dengan cara menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) yang tidak sesuai ketentuan. Setiap tahunnya mulai dari keluarga, kolega hingga DPRD Langkat turut menikmati aliran dana ini.

Tahun 2000 misalnya, APBD Langkat dikeluarkan hingga Rp 3,26 miliar. Sebanyak Rp 1,77 miliar digunakan untuk istri Syamsul (Fatimah Habibi), anak Aisia Amira dan Beby Ardiana), adik, keponakan maupun ibunda.

"Sedangkan Rp 1,49 miliar, mengalir ke pihak lain seperti Ketua dan anggota DPRD Langkat, Muspida, BPK, KNPI, dan wartawan," paparnya.

Hal serupa juga terjadi pada tahun 2001. Sebanyak Rp 7,71 miliar dana APBD Langkat digelontorkan untuk berbagai keperluan. Di antaranya, Rp 2,8 miliar untuk keluarga Syamsul. Sedangkan Rp 4,8 miliar mengalir ke pihak lain seperti Ketua dan anggota DPRD Langkat, BPK, BPKP, KNPI, wartawan, dan Ignatius Moelyono, mantan Dandim yang kini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

Pemberian itu terus terjadi hingga tahun 2007. Dana APBD Langkat yang digunakan untuk kepentingan pribadi antara lain sebesar Rp4,67 miliar tahun 2002, Rp10,04 miliar pada tahun 2003, Rp7,8 miliar pada 2004, Rp4,7 miliar pada 2005, Rp5,5 miliar pada 2006 dan Rp6,87 miliar pada tahun 2007.

Tak hanya itu saja Syamsul juga memerintahkan dilakukannya pengeluaran uang kas daerah melalui pengambilan kas bon selama tahun 2005-2007. Uang tersebut pun kembali digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan beberapa koleganya dengan dalih pemberian fee proyek dan dana bantuan rapat panitia legislatif.

Kemudian untuk menutup pengeluaran tersebut Syamsul kembali memerintahkan anak buahnya melakukan pemotongan anggaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Langkat yaitu masing-masing 10 persen. Pemotongan anggaran SKPD dilakukan pada tahun 2006-2007, dengan jumlah Rp12,266 miliar yang berasal dari 35 SKPD.

Atas perbuatannya itu, Syamsul didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut jaksa, ia telah menyalahgunakan wewenangnya dengan memerintahkan anak buahnya untuk mencairkan dana APBD Kabupaten Langkat untuk memperkaya diri sendiri dan beberapa pihak lain.

0 comments:

Post a Comment